DP3/SKP TIDAK DI TANDA TANGANI, MANTAN GURU “BERNYANYI” DI MEDSOS


Tanjungbalai Derap Indepedent Seorang Mantan guru di SMK N 2
Tanjungbalai SNN (42) tahun Meluapkan kekesalan hatinya di media
sosial minggu 2/4  dengan melayangkan surat terbuka yang ditujukan
kepada gubernur sumatera utara Cq Kepala dinas Pendidikan Sumatera
Utara agar menindak tegas oknum pengawas SMK se Tanjungbalai SF (58
Tahun) karena di duga tidak becus dalam melaksanakan Tupoksi nya
sebagai Pengawas.

Saat di temui di kediaman nya, SNN mengatakan, dirinya sangat kecewa
kepada oknum  pengawas pendidikan  tingkat SMK SF (58 tahun) yang
mempersulit diri nya dan Isterinya DA serta guru guru yang lain nya
yang nama nya tidak mau disebutkan untuk kenaikan golongan/pangkat
dengan tidak menandatangani SKP (sasaran Kerja Pegawai) dari Tahun
2014 – 2016.

“SKP saya dari Tahun 2014 sampai 2016 baru di tanda tangani akhir
tahun 2016, Isteri saya SKP nya dari tahun 2014 sampai 2016 belum
ditanda tangani, banyak guru guru yang lain yang bernasib serupa, ini
kan penzholiman, bagaimana kami mau naik golongan kalau SKP saja
dipersulit, ketika kami pertanyakan kenapa sangat sulit, dengan
sombongnya dia bilang tak ada hubungan dia lagi dengan pemko karena
administrasi SMA/SMK sudah pindah sistem ke provinsi” pungkas beliau.

Bapak SNN yang kini bertugas di KESBANGPOL dan LINMAS Tanjungbalai ini
juga mengatakan, untuk meminta tanda tangan untuk SKP sangat sulit.
Sehingga banyak guru tingkat SMK enggan untuk mengurus kenaikan
pangkat/golongan.

“Setiap ditemui untuk meminta tanda tangan, ada saja alasan nya, lagi
sibuk lah, banyak kerja, gak sempat. Apa kami tak sibuk? Apa kami tak
mempunyai kerjaan?, mohon lah kerja sama yang baik, agar tenaga
pendidik ini sedikit terbantu, para guru bisa mengambil hak nya untuk
mendapat kenaikan pangkat” harap beliau.

Saat Wartawan media online Derap Independent mengkonfirmasi kepada
pengawas pendidikan tingkat SMK se Tanjungbalai, ibu SF  mengatakan,
beliau tidak pernah mempersulit siapa pun dalam mengurus kepangkatan
berupa penandatanganan SKP atau sejenis nya. Berkas akan di tanda
tangani apabila Standart penilaian SKP terpenuhi agar berkas guru yang
bersangkutan tidak di tolak di tingkat dinas yang bersangkutan seperti
Badan Kepegawaian Daerah/Nasional karena tidak terpenuhinya Standar
penilaian untuk kenaikan golongan/pangkat.

“Saya idak akan mempersulit guru guru yang akan menandatangani SKP
mereka kepada saya, sebab itu hak mereka dan menandatangani itu tugas
saya sebagai pengawas pendidikan tingkat SMK, tetapi dengan syarat,
mereka harus memenuhi syarat standart penilaian SKT dengan melampirkan
bukti fisik seperti RPP, SK Pembagian tugas, SK tambahan yang ditanda
tangani oleh kepala sekolah masing masing” Jelas nya.

Beliau juga menegaskan apabila bukti fisik SKP itu sudah lengkap,
mustahil dirinya tidak menandatangani. Karena hal itu merupakan Hak
guru. Beliau juga mengatakan penandatanganan berkas SKP itu tidak
boleh secara kolektif, harus di serahkan sendiri oleh guru yang
bersangkutan.  Dan  akan memeriksa kembali bukti fisik SKP, karena
mungkin saja kepala sekolah guru yang bersangkutan kurang memiliki
kompetensi (kemampuan) dalam memeriksa berkas berkas kelengkapan SKP
tersebut.

“apabila standart penilaian nya lengkap dengan menunjukkan bukti,
silahkan menemui saya, akan saya tanda tangani, tidak akan saya
persulit karena itu hak rekan rekan guru” Katanya. (Andre/tim derap
independent).
2 Attachments

Komentar

Postingan Populer